BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional Bab IV Pasal 10, menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, pasal 11 ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomoe 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang tersebut menandai system baru yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistrik.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan, mengingat mutu pendidikankita belum optimal. Dari berbagai analisis diyakini bahwa salah satu factor penyebabmasalah tersebut adalah terpusatnya pengambilan keputusan dalam bidang pendidikan sehingga sering terjadi kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi daerah atau sekolah setempat.
Salah satu bentuk kebijakan dari desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah lahirnya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dimana warga sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Karyawan, orang tua siswa dan masyarakat) diberi kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan mengenai pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam arti penjabaran lebih lanjut “Kurikulum yang berlaku secara Nasional” maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kewenangan sekolah dalam mengelola kurikulum ini diwujudkan dalam pengembangan silabusdan pelaksanaannya sebagai penjabaran dari kurikulum yang berlaku secara nasional. Pengembangan silabus dan pelaksanaannya disekolah disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, sarana prasarana yang ada di sekolah serta lingkungan sekolah. Dengan demikian, daerah atau pihak sekolahmemiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolalaan pengalaman belajar, cara mengajar dan menilai keberhasilan belajar suatu prosespembelajaran di sekolah.
Dengan demikian, sekolah diharapkan dapat mengelola kurikulum sendiri, mampu melaksanakan manajemen berbasis sekolah dengan baik, mampu mengembangkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki, serta melibatkan warga sekolah dam masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam pelaksanaan kurikulum perlu dipantau, diarahkan oleh Pembina teknis, yaitu Pengawas TK/SD dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan suatu system pengelolaan/penyelenggaraan pendidikan, maka supervisi lebih lanjut Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat yang dalam hal ini dibantu oleh Tim pengembangan Kurikulum, diharapkan kemampuan untuk melakukannya.
Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh pihak sekolah dan Komite Sekolah, karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah, bahkan sekolah harus menyusun kurikulum sendiri yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di tingkat pendidikan dasar dalam hal ini tingkat Sekolah Dasar. Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan, bahwa:
• Sekolah dan Komite Sekolah, atau Madrasah dan Komite Madrasah mengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan dibawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab terhadap pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintah dibidang Agama untuk MI, MTs, MA dan MAK (pasal 17 ayat 2).
• Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran yang efektif dan efesien (pasal 19 ayat 3).
• Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar (pasal 20).
• Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi evaluasi, pelaporan dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan (pasal 23).
Berdasarkan kepada kebijakan pemerintah bahwa pengelolaan pendidikan agar dilaksanakan secara efektif dan efesien serta tidak terlalu ketergantungan segala sesuatunya kepada Pemerintah, maka kami mencoba berupaya mengembangkan kurikulum di SD kami ini, yang terdiri dari arah/tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian dari Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006, Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 serta Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006.
B. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
1. Visi :
Sekolah Berwawasan Lingkungan dan Berbudaya Lingkungan Menjadikan Siswa Yang Aktif, Kreatif, Motivatif serta Dilandasi Iman dan Taqwa Kepada Allah SWT.
2. Misi :
a. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Pendidikan yang Cerdas, Terampil dan Bersahaja.
b. Meningkatkan Mutu Kegiatan Belajar Mengajar.
c. Meningkatkan Media Informasi Dalam Pembelajaran.
d. Meningkatkan Sarana dan Prasarana.
e. Menjalankan Kerjasama yang Kondusif.
f. Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler.
g. Meningkatkan Pengelolaan Administrasi.
h. Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai.
3. Tujuan :
a. Meningkatkan Kwalitas Tenaga Kependidikan
b. Meningkatkan Mutu Proses Belajar Mengajar
c. Meningkatkan Sarana Dan Prasarana
d. Meningkatkan Kerja Sama
e. Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler
f. Meningkatkan Pengolahan Administrasi
g. Menignkatkan Kesejahteraan.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Kelompok mata pelajaran estetika.
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/MI/SDLB disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No. Kelompok Mata Pelajaran Cakupan
1. Agama dan Akhlak Mulia Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2. Kewarganegaraan dan Kepribadian Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
4. Estetika Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengekpresikan dan mengapresiasi keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan bermasyarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5. Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
Selanjutnya dalam Pasal 7Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pula bahwa:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan.
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya dan pendidikan jasmani.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan muatan lokal yang relevan.
4. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan lokal yang relevan.
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan lokal yang relevan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SDN Sukamiskin adalah sebagai berikut:
Tabel 2. Struktur Kurikulum SDN Sukamiskin
Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II
III IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran 3
1. Pendidikan Agama
PENDEKARTAN TEMATIK
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Matematika 5
5. Ilmu Pengetahuan Alam 4
6. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
7. Seni Budaya dan Keterampilan 4
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 4
B. Muatan Lokal
1. Bahasa Sunda
2. Bahasa Inggris
3. PLH 2
C. Pengembangan Diri 2*)
Jumlah 26 27 28 32
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
Keterangan:
1. 1 (satu) jam pelajaran alokasi waktu 35 menit
2. Kelas1, 2 dan 3 pendekatan tematik.
3. Kelas 4, 5 dan 6 pendekatan mata pelajaran.
4. Sekolah dapat memasukan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan.
5. Mengenai pembelajaran tematik sekolah dapat menentukan alokasi waktu per mata pelajaran sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan tematik.
C. Muatan Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1. Pendidikan Agama Islam
a. Menyebutkan, menghafal, membaca dan mengartikan surat-surat pendek dalam Al-Qur’an, mulai surat Al-Fatihah sampai surat Al-‘Alaq
b. Mengenal dan meyakini aspek-aspek rukun iman dari iman kepada Allah sampai iman kepada Qadha dan Qadar
c. Berperilaku terpuji dalam kehidupan sehari-hari serta menghindari perilaku tercela
d. Mengenal dan melaksanakan rukun Islam mulai dari bersuci (thaharah) sampai zakat serta mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah haji
e. Menceritakan kisah nabi-nabi serta mengambil teladan dari kisah tersebut dan menceritakan kisah tokoh orang-orang tercela dalam kehidupan nabi
2. Pendidikan Kewarganegaraan
a. Menerapkan hidup rukun dalam perbedaan
b. Memahami dan menerapkan hidup rukun di rumah dan di sekolah
c. Memahami kewajiban sebagai warga dalam keluarga dan sekolah
d. Memahami hidup tertib dan gotong royong
e. Menampilkan sikap cinta lingkungan dan demokratis
f. Menampilkan perilaku jujur, disiplin, senang bekerja dan anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan nilai-nilai pancasila
g. Memahami sistem pemerintahan, baik pada tingkat daerah maupun pusat
h. Memahami makna keutuhan negara kesatuan Republik iIndonesia, dengan kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, kebiasaan, adat istiadat, kebiasaan, dan menghargai keputusan bersama
i. Memahami dan menghargai makna nilai-nilai kejuangan bangsa
j. Memahami hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan politik luar negeri
3. Bahasa Indonesia
a. Mendengarkan
Memahami wacana lisan berbentuk perintah, penjelasan, petunjuk, pesan, pengumuman, berita, deskripsi berbagai peristiwa dan benda di sekitar, serta karya sastra berbentuk dongeng, puisi, cerita, drama, pantun dan cerita rakyat
b. Berbicara
Menggunakan wacana lisan untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam kegiatan perkenalan, tegur sapa, percakapan sederhana, wawancara, percakapan telepon, diskusi, pidato, deskripsi peristiwa dan benda di sekitar, memberi petunjuk, deklamasi, cerita, pelaporan hasil pengamatan, pemahaman isi buku dan berbagai karya sastra untuk anak berbentuk dongeng, pantun, drama, dan puisi
c. Membaca
Menggunakan berbagai jenis membaca untuk memahami wacana berupa petunjuk, teks panjang, dan berbagai karya sastra untuk anak berbentuk puisi, dongeng, pantun, percakapan, cerita, dan drama
d. Menulis
Melakukan berbagai jenis kegiatan menulis untuk mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk karangan sederhana, petunjuk, surat, pengumuman, dialog, formulir, teks pidato, laporan, ringkasan, parafrase, serta berbagai karya sastra untuk anak berbentuk cerita, puisi, dan pantun
4. Matematika SD/MI
a. Memahami konsep bilangan bulat dan pecahan, operasi hitung dan sifat-sifatnya, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
b. Memahami bangun datar dan bangun ruang sederhana, unsur-unsur dan sifat-sifatnya, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
c. Memahami konsep ukuran dan pengukuran berat, panjang, luas, volume, sudut, waktu, kecepatan, debit, serta mengaplikasikannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
d. Memahami konsep koordinat untuk menentukan letak benda dan menggunakannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
e. Memahami konsep pengumpulan data, penyajian data dengan tabel, gambar dan grafik (diagram), mengurutkan data, rentangan data, rerata hitung, modus, serta menerapkannya dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari
f. Memiliki sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan
g. Memiliki kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif
5. Ilmu Pengetahuan Alam SD/MI
a. Melakukan pengamatan terhadap gejala alam dan menceritakan hasil pengamatannya secara lisan dan tertulis
b. Memahami penggolongan hewan dan tumbuhan, serta manfaat hewan dan tumbuhan bagi manusia, upaya pelestariannya, dan interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungannya
c. Memahami bagian-bagian tubuh pada manusia, hewan, dan tumbuhan, serta fungsinya dan perubahan pada makhluk hidup
d. Memahami beragam sifat benda hubungannya dengan penyusunnya, perubahan wujud benda, dan kegunaannya
e. Memahami berbagai bentuk energi, perubahan dan manfaatnya
f. Memahami matahari sebagai pusat tata surya, kenampakan dan perubahan permukaan bumi, dan hubungan peristiwa alam dengan kegiatan manusia
6. Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI
a. Memahami identitas diri dan keluarga, serta mewujudkan sikap saling menghormati dalam kemajemukan keluarga
b. Mendeskripsikan kedudukan dan peran anggota dalam keluarga dan lingkungan tetangga, serta kerja sama di antara keduanya
c. Memahami sejarah, kenampakan alam, dan keragaman suku bangsa di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
d. Mengenal sumber daya alam, kegiatan ekonomi, dan kemajuan teknologi di lingkungan kabupaten/kota dan provinsi
e. Menghargai berbagai peninggalan dan tokoh sejarah nasional, keragaman suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia
f. Menghargai peranan tokoh pejuang dalam mempersiapkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia
g. Memahami perkembangan wilayah Indonesia, keadaan sosial negara di Asia Tenggara serta benua-benua
h. Mengenal gejala (peristiwa) alam yang terjadi di Indonesia dan negara tetangga, serta dapat melakukan tindakan dalam menghadapi bencana alam
i. Memahami peranan Indonesia di era global
7. Seni Budaya dan Keterampilan:
Seni Rupa
a. Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa terapan melalui gambar ilustrasi dengan tema benda alam yang ada di daerah setempat
b. Mengapresiasi dan mengekspresikan keartistikan karya seni rupa murni melalui pembuatan relief dari bahan plastisin/tanah liat yang ada di daerah setempat
c. Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi bertema hewan, manusia dan kehidupannya serta motif hias dengan teknik batik
d. Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara dengan motif hias melalui gambar dekoratif dan ilustrasi dengan tema bebas
e. Mengapresiasi dan mengekspresikan keunikan karya seni rupa Nusantara melalui pembuatan benda kreatif yang sesuai dengan potensi daerah setempat
Seni Musik
a. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan memperhatikan dinamika melalui berbagai ragam lagu daerah dan wajib dengan iringan alat musik sederhana daerah setempat
b. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan ansambel sejenis dan gabungan terhadap berbagai musik/lagu wajib, daerah dan Nusantara
c. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni musik dengan menyanyikan lagu wajib, daerah dan Nusantara dengan memainkan alat musik sederhana daerah setempat
Seni Tari
a. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana, dan perlengkapan tari daerah setempat
b. Mengapresiasi dan mengekspresikan karya seni tari dengan memperhatikan simbol dan keunikan gerak, busana, dan perlengkapan tari Nusantara
c. Mengapresiasi dan mengekspresikan perpaduan karya seni tari dan musik Nusantara
Keterampilan
a. Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan daerah setempat dengan teknik konstruksi
b. Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan dan benda permainan dengan teknik meronce dan makrame
c. Mengapresiasi dan membuat karya kerajinan anyaman dengan menggunakan berbagai bahan
d. Mengapresiasi dan membuat karya benda mainan beroda dengan menggunakan berbagai bahan
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
a. Mempraktekkan gerak dasar lari, lompat, dan jalan dalam permainan sederhana serta nilai-nilai dasar sportivitas seperti kejujuran, kerjasama, dan lain-lain
b. Mempraktekkan gerak ritmik meliputi senam pagi, senam kesegaran jasmani (SKJ), dan aerobik
c. Mempraktekkan gerak ketangkasan seperti ketangkasan dengan dan tanpa alat, serta senam lantai
d. Mempraktekkan gerak dasar renang dalam berbagai gaya serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
e. Mempraktekkan latihan kebugaran dalam bentuk meningkatkan daya tahan kekuatan otot, kelenturan serta koordinasi otot
f. Mempraktekkan berbagai keterampilan gerak dalam kegiatan penjelajahan di luar sekolah seperti perkemahan, piknik, dan lain-lain
g. Memahami budaya hidup sehat dalam bentuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengenal makanan sehat, mengenal berbagai penyakit dan pencegahannya serta menghindarkan diri dari narkoba
9. Muatan Lokal
a. Bahasa Inggris
1) Mendengarkan
Memahami instruksi, informasi, dan cerita sangat sederhana yang disampaikan secara lisan dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar
2) Berbicara
Mengungkapkan makna secara lisan dalam wacana interpersonal dan transaksional sangat sederhana dalam bentuk instruksi dan informasi dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar
3) Membaca
Membaca nyaring dan memahami makna dalam instruksi, informasi, teks fungsional pendek, dan teks deskriptif bergambar sangat sederhana yang disampaikan secara tertulis dalam konteks kelas, sekolah, dan lingkungan sekitar
4) Menulis
Menuliskan kata, ungkapan, dan teks fungsional pendek sangat sederhana dengan ejaan dan tanda baca yang tepat
b. Bahasa Sunda
1) Mengembangkan kemampuan dan keterampilan berkomunikasi siswa dengan menggunakan bahasa sunda.
2) Meningkatkan kepekaan dan penghayatan terhadap karya sastra sunda.
3) Memupuk tanggungjawab untuk melestarikan hasil kreasi budaya sunda sebagai salah satu unsur kebudayaan nasional.
10. Pengembangan Diri
Meliputi beragam kegiatan akstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat siswa, yang terdiri atas:
a. Kewiraan:
1) Pramuka
2) Pasuspera (Pasukan Pengibar Bendera)
b. Olah Raga:
1) Pencak silat
2) Sepak bola
3) Tenis meja
4) Bulu tangkis
c. Seni:
1) Seni Karawitan
2) Seni Lukis
3) Seni Tari
4) Seni Musik dan Vokal
11. Kegiatan Pembiasaan
a. Pembiasaan Rutin:
1) Upacara Bendera
2) Tadarus Al-Qur’an
3) Ceramah setiap Jum’at pagi
4) Senam setiap sabtu pagi
b. Pembiasaan Terprogram
1) Pesantren Kilat Ramadhan
12. Kegiatan Keteladanan
1) Pembinaan Ketertiban Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS)
2) Pembinaan Kedisiplinan
3) Penanaman Nilai Akhlak Islami
4) Penanaman Budaya Minat Baca
5) Penanaman Budaya Keteladanan:
a) Penanaman Budaya Bersih Diri
b) Peneneman Budaya Bersih Lingkungan Kelas dan Sekolah
c) Penanaman Budaya Lingkungan Hijau
13. Kegiatan Nasionalisme dan Patriotisme
1) Peringatan Hari Kemerdekaan RI
2) Peringatan Hari Pahlawan
3) Peringatan Hari Pendidikan Nasional
14. Pekan Kreativitas
1) Lomba Kreativitas dan Karya Cipta
15. Pembinanaan dan Bimbingan bagi Calon Siswa Teladan dan Siswa Peserta Olimpiade MIPA
16. Beban Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam SD/MI berlangsung selama 35 menit;
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1) Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2) Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagaimana tertera pada Tabel berikut:
Tabel. Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka
Satuan Pendidikan Kelas Satu jam pemb. tatap muka (menit) Jumlah jam pemb. Per minggu Minggu Efektif per tahun ajaran Waktu pembelajaran per tahun Jumlah jam per tahun (@60 menit)
SD/MI/ SDLB*) I s.d. III 35
26-28 34-38 884-1064 jam pembelajaran
(30940 – 37240
menit)
516-621
IV s.d. VI
35
32 34-38 1088-1216 jam pembelajaran
(38080 - 42560
menit
635-709
*) Untuk SDLB SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB.
17. Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
a. Alokasi Waktu
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel 26.
Tabel. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan
1. Minggu efektif belajar Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester
3. Jeda antarsemester Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun pelajaran Maksimum 3 minggu Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5. Hari libur keagamaan 2 – 4 minggu Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6. Hari libur umum/nasional Maksimum 2 minggu Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8. Kegiatan khusus sekolah/madrasah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
b. Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Minggu, 24 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar